Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
2.2 Online Shop
Online shop adalah sebutan untuk toko online yang ada di Facebook. Berbagai macam produk dapat di jual melalui account yang dirilis oleh Mark Zuckerberg. Dari pakaian, alat olahraga, makanan ringan, hingga alat elektronik dapat dijajakan dalam situs jejaring sosial tersebut. Kemudahan bagi konsumen adalah hal utama yang ditawarkan oleh online shop. Cukup dengan duduk dan membuka situs Facebook, konsumen dapat melihat, mencari bahkan mendapatkan barang yang diinginkan. Para owner online shop cukup mengupload foto barang yang akan dijual, memberikan keterangan mengenai harga, bahan, ukuran dan kualitas dari barang tersebut lalu menandai temannya secara random. Hal ini jelas menguntungkan bagi owner maupun customer. Tanpa harus membuang tenaga dan waktu untuk berkeliling pusat perbelanjaan. Belanja menjadi hal yang sangat mudah dilakukan oleh siapapun dalam online shop di account Facebook. Belanja adalah aktivitas yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan sehari – hari. Baik laki – laki atau perempuan memiliki kebutuhan untuk belanja.
Dalam rangka mengikuti gaya hidup masa kini, banyak masyarakat yang memilihbelanja di online shop. Belanja melalui online shop adalah kemudahan yang
ditawarkan dalam kecanggihan Facebook. Kecepatan waktu dan penawaran adalah keunggulan bagi Facebook. Online Shop yang menawarkan berbagai macam kebutuhan hidup memungkinkan terjadinya transaksi jual – beli yang sederhana dan mudah dilakukan. Cukup dengan memilih kebutuhan yang diinginkan melalui katalog yang disediakan oleh owner, customer dapat memiliki barang tersebut cukup dengan melakukan pembayaran via internet banking. Segala kemudahan yang ditawarkan online shop dan keterbatasan waktumasyarakat saat ini mendorong besarnya aktivitas belanja secara online shop.
Belanja Online Shop pada awalnya hanya dilakukan oleh wanita atau pria yang berpendapatan dan berpendidikan tinggi. Namun, hal itu tak lagi terjadi pada saat ini. Kemudahan jangkauan dan transaksi yang ditawarkan oleh online shop berhasil menarik banyak masyarakat untuk mulai cenderung berbelanja di online shop. Tanpa ada batasan status sosial ataupun gender, siapapun dapat melakukan belanja di online shop. Namun, tak selamanya pembeli bernasib baik dengan menemukan penjual yang jujur dan dapat dipercaya. Dengan memanfaatkan kecanggihan Facebook. Pihak yang tidak bertanggung jawab bisa melakukan berbagai modus untuk menguntungkan dirinya sepihak. Kasus yang baru – baru ini terjadi adalah penipuan yang terjadi di online shop. Banyak modus yang dilakukan oleh penipu untuk mengelabui korban. Kasus penipuan ini biasanya terjadi pada online shop.
Di balik berjuta manfaat Facebook dengan segala fasilitasnya. Facebook juga memiliki dampak negatif, khususnya di online shop. Banyak alasan untuk masyarakat memiliki rasa ketakutan atau kecemasan saat pertama kali belanja di online shop. Hal itu sangatlah wajar, karena dengan belanja di online shop customer tidak mengetahui lebih lanjut identitas owner online shop tersebut. Para owner online shop hanya mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi, cara melakukan pemesanan barang, serta nama bank yang digunakan untuk transaksi. Bahkan masyarakat tidak mengetahui bagaimana wajah dan latar belakang owner. Hanya mengandalkan rasa percaya di antara pembeli dan penjual transaksi ini dapat berjalan dengan lancar.
Dalam selang waktu dua hari, dua orang teman berbeda menjadi korban “online shop”. Apakah dia terlanjur mentransfer kemudian barang tak datang? Bukan. Modus seperti ini terjadi di beberapa tempat. Untuk yang belum paham, begini cara kerjanya:
1. Si Penjahat nge-hack account FB personal si Korban. Korban biasanya adalah mereka yang punya teman cukup banyak & dengan tingkat pengamanan account FB yang biasa saja.
2. Si Penjahat menghapus semua data profil dan foto si Korban. Namun friendlists yang ratusan dipertahankan.
3. Si Penjahat upload foto-foto gadgets yang SUPER MURAH ke album foto dan nge-tag teman-teman si Korban.
4. Semua pertanyaan yang kritis atau berbau kecurigaan akan dihapus dan usernya diblok. Saya berkomentar kritis di foto-foto TIGA online shops berbeda, komentar saya dihapus dan saya diblok.
5. “Transaksi” dilakukan via Inbox atau japri SMS. Bila Pembeli sudah transfer, si Penjahat akan ngeblok semua akses Pembeli ke account FB tersebut jadi si Pembeli nggak bisa complaint atau memperingatkan user lain.
Ciri online shop penipu:
1. Tidak ada alamat toko/bangunan fisik dan nomor telepon landline. Kalaupun ada, dijamin fiktif.
2. Tidak ada conversation di wall/foto. Mereka menghapus semua komentar yang berbau kecurigaan supaya penipuannya tidak ketahuan.
3. Kalaupun ada percakapan yang seakan-akan itu pembeli dan penjual, jangan langsung percaya dan telusuri dulu identitasnya. Bisa jadi percakapannya hanya rekayasa. Hari gini, bikin profil Facebook palsu gampang banget segampang makan tempe.
4. Harga barang yang ditawarkan SUPER MURAH, bisa kurang dari setengah harga pasaran.
5. Online shop yang bentuknya fan page lebih rawan, karena kebijakan Facebook yang baru tidak memperkenankan page untuk menunjukkan fans lainnya. Jadi, Korban tidak bisa memperingatkan calon Korban lainnya.
Orang-orang yang ngiler pada gadget murah, HATI-HATILAH karena orang-orang seperti ini yang potensial jadi korban penipuan online shops di facebook.
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khususcyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut.
Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.
E-COMMERCE berkembang begitu pesat dalm dunia internet karena kemudahan dan praktisnya layanan ini. Namun disisi lain ada ancaman yang menghantui layanan ini.jangan sampai kantong kita kebobolan karena begitu cerobohnya kita dalam memanfaatkan layanan tersebut. berikut ada beberapa tips untuk berbelanja online:
1.Verifikasi
cari tau legitimasi dan reputasi situs, jangan mudah terpesona dengan barang yang di sajikan dan di tawarkan dengan harga yang begitu murah. Biasanya penjahat cyber menggunakan trik ini untuk menjaring mangsanya. mengiming-imingi dengan harga miring,konsumen tertarik lalu transfer uang tapi sial barangnya kagak datang.
2. Perbanyak Referensi
Setiap penjual online perlu testimonial dari pelanggan untuk membuktikan dia adalah penjual terpercaya (penjual disarankan). Hal ini dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi lebih lanjut. Periksa apakah banyak pujian atau keluhan. Keluhan juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis, apakah keluhan pengiriman harga, waktu atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang tercantum di situs. Jika ini terjadi pada Anda, penjual yang baik akan meminta barang dikembalikan dan ditukar dengan yang baru.
3.Testimonial
Testimonial adalah kesaksian dari para pembeli yang pernah membeli dari penjual tersebut, Maka lihatlah thread testimonial dari penjual (jika ada), telitilah siapa saja kaskuser yang pernah bertransaksi dan memberikan kesaksian, akan lebih baik jika kesaksian telah banyak diberikan oleh kaskuser dengan jumlah postingan yang banyak dan mempunyai reputasi baik. Testimonial-testimonial dari penjual dapat dilihat di subforum khusus di fjb yaitu subforum Feedback dan lain sebagainya.
Testimonial adalah kesaksian dari para pembeli yang pernah membeli dari penjual tersebut, Maka lihatlah thread testimonial dari penjual (jika ada), telitilah siapa saja kaskuser yang pernah bertransaksi dan memberikan kesaksian, akan lebih baik jika kesaksian telah banyak diberikan oleh kaskuser dengan jumlah postingan yang banyak dan mempunyai reputasi baik. Testimonial-testimonial dari penjual dapat dilihat di subforum khusus di fjb yaitu subforum Feedback dan lain sebagainya.
4. Memperjelas Informasi
Setiap toko online dan penjual dunia maya selalu menyertakan nama, ID (bila di kaskus), nomor telepon dan alamat toko atau rumah pribadi maupun chat kontak (YM, Skype, MSN, dll). Hal ini menjamin bahwa penjual dapat dihubungi setiap saat. Juga mencoba mencari informasi melalui Google, periksa apakah penjual memiliki toko di tempat lain, dan kadang-kadang kita bahkan menemukan referensi dari situs lain tentang penjual. Dan lihat Bank untuk pembayaran dan jenis perusahaan kargo yang ia gunakan.
5. Situs web Keamanan
Ketika situs sudah dipastikan 'asli', langkah berikutnya adalah untuk memastikan keamanan sistem transaksi Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan ini adalah dengan memeriksa URL dari situs. Untuk situs yang lebih aman, URL yang digunakan biasanya menggunakan awalan 'https'. Sementara situs biasa menggunakan awalan 'http'.
Nah, situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata 'https') adalah apa yang sebaiknya waspada jika Anda ingin melakukan transaksi online di situs. Nah yang kaya gitu tuh,url yang biasa di tongkrongi penjahat cyber.
Kemudian, juga dapat memeriksa keberadaan 'gembok' gambar di daerah URL atau di kanan bawah dari halaman transaksi. Intinya gembok tidak ada, situs ini relatif lebih aman. Terakhir adalah keberadaan seperti sertifikasi keamanan dari pihak ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust website Secured'.
Tiga standar keamanan sebenarnya yang dijalankan oleh bank-bank dalam mengoperasikan e-banking situs mereka.
6. Keamanan Perangkat Lunak
Internet browser yang kini hadir juga telah semakin ditingkatkan sistem peringatan. Jadi, ketika pengguna tidak sadar telah mengunjungi situs jahat yang ingin mengambil tindakan phishing (pencurian informasi), maka browser secara otomatis akan mengeluarkan tanda peringatan.
Akan lebih baik jika pada komputer publik juga diinstal aplikasi keamanan tambahan yang menyediakan firewall dan filter untuk memblokir tindakan yang ingin menyerang komputer Anda.
7. Bandingkan Harga
Periksa di Google dan toko online lainnya, apakah item yang akan di sana juga dan kadang-kadang harga yang lebih berbeda. Penjual online di dunia maya kadang-kadang adalah reseller dari penjual lain, sehingga harga yang sedikit mahal, sekitar 5.000-15.000. Jadi memperbaiki beli langsung dari sumber dan penulis.
8. Hubungi Penjual
Sebelum melakukan pemesanan, mencoba untuk pertama menghubungi penjual secara langsung, baik chatting, SMS atau telepon. Lihat respon penjual, itu juga dapat menilai apakah info kontak yang dipasang palsu atau tidak. Dan ingat untuk meminta pengiriman nomor penerimaan ketika barang telah dipesan, dibayar dan dikirim. Biasanya menggunakan Tiki dan JNE, degan nomor ini penerimaan barang yang dikirim bisa melacak. Hati-hati dengan penjual yang tidak akan memberi saya nomor penerimaan barang dikirim.
9. Data Pribadi
Jangan hanya mengumbar data pribadi yang sensitif di internet. Ini termasuk nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan data pribadi lainnya.
Hal-hal sederhana yang terkadang terlupakan adalah membiarkan username, password dan data pribadi yang tersimpan pada komputer, untuk alasan aku akan efisien. Ini akan sangat berbahaya jika kita melakukannya pada komputer yang dipakai bersama-sama.
Komentar
Posting Komentar