Kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya tetapi karena ada kesempatan,waspadalah-waspadala " saran bang napi.
Sebenarnya mudah saja kejahatan berbelanja online itu bentuknya yang merugikan untuk si penjual dan pembeli. Untuk pembeli seperti berikut "Anda mentransfer uang untuk membeli barang tersebut,tetapi barang nya tidak datang atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan/disepakati sebelumnya. " dan untuk si penjual " Anda telah mengirim barang tersebut tetapi uang tidak diterima "
Belanja online selain mudah juga murah, karena tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu banyak untuk mencapai tempat tujuan belanja. Modalnya hanya perangkat komputer dan jaringan internet. Banyak kafe ataupun tempat umum lainnya yang menyediakan layanan internet. Tak hanya itu saja, saat ini, orang Indonesia banyak menggunakan smartphone, laptop atau mini tablet lainnya yang mudah dibawa kemana pun dan kapan pun.
Kemudahan yang diberikan dengan adanya online shop tersebut tentulah memiliki resiko yang tinggi pula. Online shop tidak bisa menjamin keamanan dalam tiap transaksi, karena ada oknum-oknum yang memanfaatkan kemudahan tersebut dengan cara yang tidak benar. Seiring dengan perkembangan online shop di Indonesia, berkembang pula penipuan-penipuan yang mengatasnamakan online shop. Seperti lahan bisnis baru, para pebisnis palsu tersebut menjalankan aksinya dengan menarik minat korbannya melalui berbagai cara. Sudah banyak korban akibat online shop palsu tersebut. Polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap beberapa owner online shop palsu tersebut.
Kasus penipuan di dunia online terjadi karena perilaku pengguna media online yang kurang hati-hati. Layaknya transaksi di dunia nyata, transaksi di dunia maya pun memerlukan kehati-hatian, seperti kejelasan dengan siapa kita sedang bertransaksi. Perlu sedikit meluangkan waktu untuk mempelajari identititas dengan siapa kita bertransaksi.
Modus operandi penipuan online shop palsu biasanya melalui media jejaring sosial. Dengan berpura-pura berteman dan menawarkan beberapa barang, seorang penipu online mencoba mencari mangsa. Demikian juga dengan blog atau website online. Dengan modal website yang menarik, maka dengan mudah mangsa akan masuk ke perangkap dan melakukan transaksi. Begitu transaksi besar didapat, dengan cepat akun jejaring sosial dan web-nya akan dihapus.
Beberapa ciri-ciri online shop palsu:
1. Website tampak kurang profesional
Ciri-ciri ini sebenarnya sangat sulit “dirasakan”, karena ada beberapa di antaranya terdapat website online shop yang cukup profesional dengan tampilan menawan dengan menggunakan template-template menawan yang gratis. Biasanya para pelaku bisnis online shop palsu tersebut cenderung menyiapkan dengan cepat agar dapat menghasilkan duit dengan cepat pula. Setelah berhasil, website tersebut akan ditinggalkan atau ditutup untuk kemudian membuat yang baru. Dengan taktik demikian, maka dari setiap website yang pernah dibuat oleh pelaku online shop palsu tampak dari situs-situs yang tampilannya serupa.
2. Tidak mau melakukan Cash On Delivery (COD)
Ciri ini yang sangat mudah untuk dirasakan, karena si penjual tidak mau diajak bertatap muka langsung dengan pihak pembeli. Selain alasan sibuk, beberapa online shop palsu juga memberikan/mencantumkan alamat palsu yang sering kali sengaja dibuat sulit dijangkau agar pembeli enggan bertatap muka.
3. Alamat tempat usaha mencurigakan
Beberapa dari online shop palsu mencantumkan alamat tidak jelas dan menyesatkan. Ciri ini biasanya bisa diketahui setelah pembeli ingin mendatangi si penjual.
4. Harga barang jauh di bawah harga pasar
Logikanya jika harga jauh dibawah harga pasar, tentu ada sesuatu di baliknya. Bagi online shop palsu, harga tersebut untuk menarik minat para calon korban agar beramai-ramai membeli barang di tempatnya.
5. Produk tidak jelas
Biasanya, online shop palsu menawarkan produk-produk yang tidak masuk akal dengan beribu rayuan manis. Foto produk dan bukti pengiriman barang dari jasa pengiriman barang biasanya merupakan foto-foto palsu yang diperoleh dari berbagai forum. Tidak jarang juga si penipu salah memasang foto produk.
6. Tidak ada foto pemiliknya
Online shop palsu tidak akan menunjukkan foto owner-nya. Jika menujukkan foto juga adalah foto palsu.
7. Tidak ada nomor telepon lokal
Online shop palsu tidak akan mencantumkan nomor telepon lokal (sesuai alamat rumahnya) untuk dihubungi.
Waspadai Pembeli Online Shop Palsu
Aksi kejahatan di dunia maya ternyata banyak ragamnya, termasuk adanya pembeli online shop palsu. Bisnis melalui teknologi modern, tidak hanya online shop palsu yang meraup keuntungan dari bisnis online tersebut, melainkan juga si pembeli palsu ikut meramaikan transaksi palsu di internet. Seperti online shop palsu yang telah memakan banyak korban, si pembeli palsu juga telah membuat korban.
Modus operandi pembeli online shop palsu, diantaranya seorang penipu menelepon toko online yang memasang iklan barang yang ditawarkan. Penipu mengatakan tertarik dengan barang yang dijual di online shop. Penipu ini berusaha untuk membujuk dan mempengaruhi agar pemilik toko menyerahkan nomor rekening kepadanya. Penipu berusaha untuk menggiring pemilik toko ke mesin ATM dengan dalih melakukan pembayaran awal. Di sinilah penipu memainkan aksinya untuk menyedot isi rekening pemilik toko online. Penipu online shop ini berkeliaran di mana-mana dan jumlahnya tidaklah sedikit.
Ciri-ciri pembeli palsu :
1. Serba terburu-buru
Ciri yang paling menonjol dari pembeli palsu adalah ingin cepat-cepat melakukan transaksi dan terkesan buru-buru. Meskipun si penjual sedang menjelaskan produknya, namun si pembeli terkesan cuek dan ingin cepat-cepat menyelesaikan transaksi. Secara psikologis, pembeli palsu ingin memaksa penjual untuk menjadi gugup dan akhirnya membuat kesalahan atau ketelodoran yang akhirnya dimanfaatkan olehnya.
2. Sulit dihubungi setelah memesan barang
Pembeli palsu di online shop umumnya sulit dihubungi setelah mengaku mentransfer sejumlah uang untuk membeli sebuah produk yang telah ia pilih. Biasanya, si pembeli sedikit memaksa agar barang harus dikirim secepatnya (hari itu juga), dengan maksud membuat panik penjual dan akhirnya melakukan kesalahan.
3. Mengajak bertemu di tempat yang sulit dijangkau
Ciri-Ciri pembeli palsu di toko online lainnya tampak ketika anda diajak bertemu muka untuk COD atau cash on delivery. Jika anda diajak di tempat yang terlalu jauh dan tidak dikenal oleh anda, sebaiknya anda tolak saja. Karena bisa jadi anda sedang dijebak. Apabila, calon pembeli tak mau diajak bertemu di tempat umum yang sudah sama-sama diketahui, anda pantas pertanyakan motifnya. Jika anda menemui ciri-ciri pembeli palsu seperti ini, jangan ambil resiko. Tolak, karena ini bisa jadi bagian dari rencana komplotan penjahat.
4. Membeli dalam jumlah yang tidak wajar
Sering kali dijumpai pembeli yang baru pertama kali berbelanja langsung memesan sebuah produk dalam jumlah yang tidak wajar/banyak. Secara logika, jika seseorang membeli dalam jumlah banyak tentu orang tersebut sudah yakin dengan kualitas barang yang dijual.
Sebenarnya mudah saja kejahatan berbelanja online itu bentuknya yang merugikan untuk si penjual dan pembeli. Untuk pembeli seperti berikut "Anda mentransfer uang untuk membeli barang tersebut,tetapi barang nya tidak datang atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan/disepakati sebelumnya. " dan untuk si penjual " Anda telah mengirim barang tersebut tetapi uang tidak diterima "
Belanja online selain mudah juga murah, karena tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu banyak untuk mencapai tempat tujuan belanja. Modalnya hanya perangkat komputer dan jaringan internet. Banyak kafe ataupun tempat umum lainnya yang menyediakan layanan internet. Tak hanya itu saja, saat ini, orang Indonesia banyak menggunakan smartphone, laptop atau mini tablet lainnya yang mudah dibawa kemana pun dan kapan pun.
Kemudahan yang diberikan dengan adanya online shop tersebut tentulah memiliki resiko yang tinggi pula. Online shop tidak bisa menjamin keamanan dalam tiap transaksi, karena ada oknum-oknum yang memanfaatkan kemudahan tersebut dengan cara yang tidak benar. Seiring dengan perkembangan online shop di Indonesia, berkembang pula penipuan-penipuan yang mengatasnamakan online shop. Seperti lahan bisnis baru, para pebisnis palsu tersebut menjalankan aksinya dengan menarik minat korbannya melalui berbagai cara. Sudah banyak korban akibat online shop palsu tersebut. Polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap beberapa owner online shop palsu tersebut.
Kasus penipuan di dunia online terjadi karena perilaku pengguna media online yang kurang hati-hati. Layaknya transaksi di dunia nyata, transaksi di dunia maya pun memerlukan kehati-hatian, seperti kejelasan dengan siapa kita sedang bertransaksi. Perlu sedikit meluangkan waktu untuk mempelajari identititas dengan siapa kita bertransaksi.
Modus operandi penipuan online shop palsu biasanya melalui media jejaring sosial. Dengan berpura-pura berteman dan menawarkan beberapa barang, seorang penipu online mencoba mencari mangsa. Demikian juga dengan blog atau website online. Dengan modal website yang menarik, maka dengan mudah mangsa akan masuk ke perangkap dan melakukan transaksi. Begitu transaksi besar didapat, dengan cepat akun jejaring sosial dan web-nya akan dihapus.
Beberapa ciri-ciri online shop palsu:
1. Website tampak kurang profesional
Ciri-ciri ini sebenarnya sangat sulit “dirasakan”, karena ada beberapa di antaranya terdapat website online shop yang cukup profesional dengan tampilan menawan dengan menggunakan template-template menawan yang gratis. Biasanya para pelaku bisnis online shop palsu tersebut cenderung menyiapkan dengan cepat agar dapat menghasilkan duit dengan cepat pula. Setelah berhasil, website tersebut akan ditinggalkan atau ditutup untuk kemudian membuat yang baru. Dengan taktik demikian, maka dari setiap website yang pernah dibuat oleh pelaku online shop palsu tampak dari situs-situs yang tampilannya serupa.
2. Tidak mau melakukan Cash On Delivery (COD)
Ciri ini yang sangat mudah untuk dirasakan, karena si penjual tidak mau diajak bertatap muka langsung dengan pihak pembeli. Selain alasan sibuk, beberapa online shop palsu juga memberikan/mencantumkan alamat palsu yang sering kali sengaja dibuat sulit dijangkau agar pembeli enggan bertatap muka.
3. Alamat tempat usaha mencurigakan
Beberapa dari online shop palsu mencantumkan alamat tidak jelas dan menyesatkan. Ciri ini biasanya bisa diketahui setelah pembeli ingin mendatangi si penjual.
4. Harga barang jauh di bawah harga pasar
Logikanya jika harga jauh dibawah harga pasar, tentu ada sesuatu di baliknya. Bagi online shop palsu, harga tersebut untuk menarik minat para calon korban agar beramai-ramai membeli barang di tempatnya.
5. Produk tidak jelas
Biasanya, online shop palsu menawarkan produk-produk yang tidak masuk akal dengan beribu rayuan manis. Foto produk dan bukti pengiriman barang dari jasa pengiriman barang biasanya merupakan foto-foto palsu yang diperoleh dari berbagai forum. Tidak jarang juga si penipu salah memasang foto produk.
6. Tidak ada foto pemiliknya
Online shop palsu tidak akan menunjukkan foto owner-nya. Jika menujukkan foto juga adalah foto palsu.
7. Tidak ada nomor telepon lokal
Online shop palsu tidak akan mencantumkan nomor telepon lokal (sesuai alamat rumahnya) untuk dihubungi.
Waspadai Pembeli Online Shop Palsu
Aksi kejahatan di dunia maya ternyata banyak ragamnya, termasuk adanya pembeli online shop palsu. Bisnis melalui teknologi modern, tidak hanya online shop palsu yang meraup keuntungan dari bisnis online tersebut, melainkan juga si pembeli palsu ikut meramaikan transaksi palsu di internet. Seperti online shop palsu yang telah memakan banyak korban, si pembeli palsu juga telah membuat korban.
Modus operandi pembeli online shop palsu, diantaranya seorang penipu menelepon toko online yang memasang iklan barang yang ditawarkan. Penipu mengatakan tertarik dengan barang yang dijual di online shop. Penipu ini berusaha untuk membujuk dan mempengaruhi agar pemilik toko menyerahkan nomor rekening kepadanya. Penipu berusaha untuk menggiring pemilik toko ke mesin ATM dengan dalih melakukan pembayaran awal. Di sinilah penipu memainkan aksinya untuk menyedot isi rekening pemilik toko online. Penipu online shop ini berkeliaran di mana-mana dan jumlahnya tidaklah sedikit.
Ciri-ciri pembeli palsu :
1. Serba terburu-buru
Ciri yang paling menonjol dari pembeli palsu adalah ingin cepat-cepat melakukan transaksi dan terkesan buru-buru. Meskipun si penjual sedang menjelaskan produknya, namun si pembeli terkesan cuek dan ingin cepat-cepat menyelesaikan transaksi. Secara psikologis, pembeli palsu ingin memaksa penjual untuk menjadi gugup dan akhirnya membuat kesalahan atau ketelodoran yang akhirnya dimanfaatkan olehnya.
2. Sulit dihubungi setelah memesan barang
Pembeli palsu di online shop umumnya sulit dihubungi setelah mengaku mentransfer sejumlah uang untuk membeli sebuah produk yang telah ia pilih. Biasanya, si pembeli sedikit memaksa agar barang harus dikirim secepatnya (hari itu juga), dengan maksud membuat panik penjual dan akhirnya melakukan kesalahan.
3. Mengajak bertemu di tempat yang sulit dijangkau
Ciri-Ciri pembeli palsu di toko online lainnya tampak ketika anda diajak bertemu muka untuk COD atau cash on delivery. Jika anda diajak di tempat yang terlalu jauh dan tidak dikenal oleh anda, sebaiknya anda tolak saja. Karena bisa jadi anda sedang dijebak. Apabila, calon pembeli tak mau diajak bertemu di tempat umum yang sudah sama-sama diketahui, anda pantas pertanyakan motifnya. Jika anda menemui ciri-ciri pembeli palsu seperti ini, jangan ambil resiko. Tolak, karena ini bisa jadi bagian dari rencana komplotan penjahat.
4. Membeli dalam jumlah yang tidak wajar
Sering kali dijumpai pembeli yang baru pertama kali berbelanja langsung memesan sebuah produk dalam jumlah yang tidak wajar/banyak. Secara logika, jika seseorang membeli dalam jumlah banyak tentu orang tersebut sudah yakin dengan kualitas barang yang dijual.
Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah ekses: penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Sekarang kita punya beberapa Undang-Undang yang bisa menjerat para penipu online dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.
Sektor bisnis e-commerce di Indonesia saat ini memang sedang menjadi primadona, seiring dengan makin menguatnya penetrasi internet di Indonesia. Tetapi ada ekses negatif dari ramainya belanja online ini, yakni para penipu yang mencoba mencari uang dari industri belanja online ini.
Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja masuk dalam kategori cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium dunia maya atau ranah internet. Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis cybercrime yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranyacracking (pembobolan), phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hacking, data forgery, spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus.
Nah, penipuan jual beli online ini sebenarnya tidak perlu kemampuan teknik yang tinggi. Bisa dilakukan dengan cara semudah tidak memberikan barang yang sesuai pembelian atau tidak memberikannya sama sekali. Yang paling parah tentu saja barang yang sudah dibeli tidak dikirim. Atau bisa saja barangnya dikirim tetapi ternyata rusak, tidak sesuai spesifikasi, barang palsu, dan lain-lain.
Pembeli yang sudah mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja onlinelagi. Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara jujur, ikut dirugikan.
Tetapi sebenarnya Indonesia sudah punya ‘senjata’ untuk memeranginya. Yang diperlukan sekarang adalah penegakkan hukumnya, termasuk perangkat yang bisa menjalankan hukum ini. Salah satunya, yang terbaru, sanksi pidana untuk kasus penipuan yang terjadi oleh transaksi online telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) seperti yang disebutkan oleh situs berita Merdeka yang disindikasi oleh Yahoo ini.
Di aturan ini, pelaku e-commerce dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini termasuk pelaku usaha electronic yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau informasi secara lengkap karena bila tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Ini cuplikan pasal 115 yang secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Sedangkan untuk data atau informasi yang dimaksud terdapat dalam pasal dalam pasal 65 ayat 1:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, mencakup identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi.”
Sedangkan yang dimaksud dengan data dan informasi yang dimaksudkan pada pasal 65 ayat satu dijelaskan dalam ayat 3, data dan informasi tersebut paling paling sedikit memuat identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa, dan cara penyerahan Barang. Untuk pelanggaran ini, pelaku bisnis dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin ( Pasal 65 ayat 5).
Selain itu perlu diketahui bahwa sistem elektronik yang dimaksudkan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara garis besar mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Sistem elektronik di atur dalam UU ITE pasal 16.
Khusus untuk sanksi penipuan dari transaksi elektronik terdapat pada pasal 28 ayat (1) yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Dalam UU ITE tersebut, siapa yang melanggar, bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk penyelesaikan kasus dapat dilakukan dapat dilakukan melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Sekarang tinggal penegakkan hukumnya dan perangkat yang bisa menjalankan hukum itu. Tetapi ada satu lagi yang tidak kalah penting, yakni peran serta dari konsumen sendiri. Sebab, kasus penipuan adalah delik laporan. Faktanya, masih banyak juga konsumen yang enggan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib karena merasa jumlah uang sedikit dan tak mau repot.
Komentar
Posting Komentar