Langsung ke konten utama

BEBERAPA KASUS YANG TELAH TERTANGKAP DALAM PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE

Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:
  • Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib. 
  • Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban. 
  • Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. 
  • Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku. 

Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online 

  • Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan caranya: 
  • Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll. 
  • Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya. 
  • Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id 


Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online

  • Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
  • Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus penjualan online di berbagai website seperti olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.com, dan tokopedia.com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, modus kejahatan pelaku adalah dengan pura-pura menawarkan sejumlah produk dagangan di internet. Contohnya produk elektronik, kendaraan bermotor hingga batu akik.

"Para pelaku berkelompok, membuat akun palsu di internet. Dia mempromosikan barang-barang dari mobil, handphone, Ipad, perlengkapan bayi, batu akik, dan sebagainya," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Polisi yang mendapatkan hampir 100 laporan pengaduan, melacak keberadaan para pelaku dan diketahui mereka tinggal di Kecamatan Tandru Tedong, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dipimpin Kasubdit Cybercrime AKBP Suharyanto, polisi menangkap 5 terduga pelaku yaitu H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33).

"Pelaku H berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil kejahatan, mengecek saldo, melakukan pembagian jatah kejahatan, dan dia sendiri dapat keuntungan 15 persen setiap kali kelompok ini berhasil menipu," terang Mujiyono.
AS yang masih berstatus mahasiswa berperan sebagai penyedia rekening. Kemudian Z berperan sebagai eksekutor, bertugas mencari korban yang disiapkan R. Terakhir tersangka B berperan sebagai penyebar pesan 'menang undian' dan memperdaya korban melalui perbincangan telepon.

"Setelah berkenalan pada korban dan terjadi kesepakatan, baru (pelaku) minta transfer uang ke pelaku. Setelah kirim uang itu ternyata barang-barang itu nggak dikirim dia. Itu memang modus pelaku," ujar Mujiyono.

Salah satu pihak yang merasa dirugikan aksi kelompok ini adalah perusahaan minuman kemasan Teh Gelas. Salah satu perwakilan perusahaan, Yuna Eka Kristina, menceritakan keluhan pelanggannya serta agennya yang mengaku mendapat info menang undian Teh Gelas dan sudah menyetorkan sejumlah uang untuk menebus hadiah.

"Mereka pakai website palsu menyerupai website asli kami. Di sana (pelaku) meminta sejumlah uang (ke konsumen) oleh karena itu kami melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan konsumen. Karena konsumen dirugikan karena palsu semua informasinya. Bisa juga rugi materiil," jelas Yuna.

"Teh gelas tidak pernah meminta uang dengan alasan apapun," imbuh Yuna.

Sementara itu perwakilan olx.co.id Hermanto berterimakasih kepada kepolisian karena telah menangkap pelaku yang meresahkan member website-nya. Ia berharap polisi menjerat pelaku hingga timbul efek jera.
"Kami mendukung, sangat-sangat berterima kasih, agar efek jera buat para pelaku."

Atas perbuatan penipuan online itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Komentar